Hasto Kristiyanto Desak Penangkapan Harun Masiku Demi Kejelasan Kasus

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang juga berstatus terdakwa, mendesak pihak berwajib untuk segera menangkap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap yang kini menjadi buronan. Permintaan ini disampaikan Hasto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang juga menyeret namanya dalam perkara perintangan penyidikan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Dalam persidangan, Hasto membantah sejumlah keterangan saksi Saeful Bahri, mantan kader PDIP, terutama terkait laporan dana operasional yang disebut mencapai Rp 1,5 miliar. Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan tersebut. Bantahan ini dilontarkan setelah Saeful memberikan kesaksian mengenai adanya laporan dana operasional yang diajukan. Hakim kemudian mengkonfirmasi kepada Saeful terkait pernyataan tidak melapor kepada Hasto, dan Saeful membenarkan bahwa pertemuan di Grand Hyatt tidak dilaporkan kepada Hasto.

Selain itu, Hasto juga membantah memberikan dana talangan seperti yang diklaim Saeful. Menurut Hasto, pernyataan Saeful mengenai dana talangan hanyalah alasan yang dibuat-buat untuk menutupi keterlambatannya kepada sang istri. Saeful kemudian mengklarifikasi bahwa informasi mengenai dana talangan tersebut justru ia peroleh dari Harun Masiku sendiri, bukan dari Hasto. Mendengar pernyataan ini, Hasto kembali menegaskan bantahannya dan menekankan pentingnya penangkapan Harun Masiku agar seluruh persoalan menjadi terang benderang.

"Karena itulah sebaiknya Harun Masiku segera ditangkap. Terima kasih. Biar terang, jelas," ujar Hasto di persidangan.

Hasto sendiri didakwa atas dugaan tindak pidana merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia dituduh menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Jaksa penuntut umum menduga Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Hasto melakukan suap tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang juga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
  • Harun Masiku: Buronan KPK yang menjadi tersangka utama dalam kasus suap PAW anggota DPR.
  • Saeful Bahri: Mantan kader PDIP yang menjadi saksi dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dibantah oleh Hasto.
  • Dugaan Perintangan Penyidikan: Hasto diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku.
  • Dugaan Suap: Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR.