Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Bireuen: Divpropam Polri Lakukan Pemeriksaan Mendalam

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Bireuen: Divpropam Polri Lakukan Pemeriksaan Mendalam

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan sejumlah pelanggaran etik yang dilaporkan. Proses hukum ini bermula dari viralnya pesan internal yang berisi tuduhan serius terhadap AKBP Jatmiko, termasuk dugaan pungutan liar (pungli), pemotongan gaji anggota, serta penerimaan uang dalam jumlah besar dari salah satu calon bupati Bireuen. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa Polda Aceh belum menerima laporan resmi hasil pemeriksaan dari Mabes Polri dan menunggu proses tersebut selesai.

"Pemeriksaan AKBP Jatmiko saat ini ditangani oleh Divpropam Polri, bahkan melibatkan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri," ujar Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (10/03/2025). Kewenangan untuk menangani kasus Kapolres memang berada di Mabes Polri, sehingga Polda Aceh saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Selama masa pemeriksaan, jabatan Kapolres Bireuen dijalankan oleh Wakapolres sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Pasal 8 Ayat (2) Huruf b peraturan tersebut secara jelas mengatur pengalihan tugas dan wewenang dalam kondisi seperti ini. Sebagai langkah tambahan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga telah memerintahkan Wadansat Brimob Polda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, untuk memberikan asistensi dan memastikan operasional Polres Bireuen tetap berjalan lancar dan terkendali.

Sebelumnya, Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan awal terhadap AKBP Jatmiko dan sejumlah pihak terkait, termasuk istri AKBP Jatmiko, AKP T, serta beberapa perwira lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan setelah beredarnya pesan internal yang berisi 38 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolres Simeulue tersebut. Tuduhan tersebut meliputi berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian, seperti pungli, pemotongan uang jatah anggota, hingga dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari calon bupati Bireuen. Pesan tersebut diakhiri dengan permohonan tegas agar AKBP Jatmiko diproses hukum dan dipecat dari kepolisian.

"Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri," demikian isi pesan tersebut.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam institusi kepolisian. Langkah-langkah yang diambil oleh Mabes Polri dan Polda Aceh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.