Perpres Pengamanan Jaksa: Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Koordinasi TNI-Polri dalam Mendukung Kejaksaan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan Kejaksaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut Yusril, Perpres ini justru memperjelas peran dan tugas kedua lembaga tersebut dalam memberikan dukungan kepada Kejaksaan.
Yusril menekankan bahwa Perpres ini tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga Polri. Keterlibatan kedua institusi ini akan membantu memberikan rasa aman kepada para Jaksa yang bertugas di berbagai daerah di Indonesia. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan untuk meminta bantuan pengamanan dari TNI dan Polri, khususnya dalam kasus-kasus yang membutuhkan perhatian khusus.
"Saya kira cukup jelas peraturan itu dan sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak, polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Yusril menjelaskan bahwa bantuan pengamanan dari TNI-Polri akan diberikan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kendali penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana bantuan pengamanan tersebut diperlukan. Batasan-batasan yang jelas juga diatur dalam Perpres untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada jaksa itu sendiri, tetapi juga mencakup anggota keluarganya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan tanpa khawatir akan keselamatan diri dan keluarga mereka.
Menanggapi potensi polemik terkait keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan, Yusril menegaskan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI. Menurutnya, bantuan pengamanan dari TNI hanya akan diberikan dalam situasi-situasi tertentu yang membutuhkan kehadiran militer, seperti kasus-kasus yang terjadi di daerah konflik atau daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
"Enggak, sebenarnya memang TNI itu dalam hal pertahanan kan sebenarnya, jaksa itu juga kan bisa melakukan satu tugas-tugas baik di pusat dan ke daerah-daerah, dan di mana jaksa itu merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak kejaksaan itu sendiri," jelasnya.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama. Keberadaan Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya, sehingga mereka dapat bekerja secara profesional dan tanpa rasa takut.