Pembacokan Viral di Cirebon, Polisi Ringkus Tiga Tersangka di Bawah Umur

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Remaja Terkait Kasus Pembacokan Viral

Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah video aksi keji tersebut viral di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Polisi memanfaatkan video viral tersebut untuk mengidentifikasi para pelaku. Ketiga tersangka diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Mereka berinisial ME, FH, dan MR.

Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Pembacokan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ME dan MR diketahui membawa senjata tajam berupa kayu dan celurit. MR berperan sebagai pelaku utama yang menyabetkan celurit ke arah korban, menyebabkan luka parah di bagian belakang leher yang memerlukan beberapa jahitan. Sementara itu, FH terlibat dalam konvoi bersama para pelaku lainnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat dan membahayakan nyawa.

Penegakan Hukum dan Koordinasi dengan Forkopimda

Kapolres menekankan pentingnya membedakan antara kenakalan remaja dan tindakan kriminal. Pihaknya akan menyesuaikan proses hukum yang diterapkan berdasarkan tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh para pelaku. Jika terbukti melakukan tindakan kriminal, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

AKBP Eko Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon serta instansi terkait untuk menangani kasus ini secara komprehensif.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Polres Cirebon Kota menangkap tiga remaja terkait kasus pembacokan viral.
  • Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Korban mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan celurit.
  • Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
  • Para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan Pasal 170 KUHP.