Penyegelan Pabrik Berujung Penahanan: Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah sebagai tersangka terkait aksi penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di wilayah Barito Selatan. Pengumuman status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra.
"Saudara R, selaku ketua DPD Ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol. Nuredy, Kamis (22/05/2025). Lebih lanjut, Nuredy mengindikasikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah. Mengingat aksi penyegelan tersebut melibatkan sejumlah individu.
Kombes Pol. Nuredy menegaskan, "Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyelidikan."
Atas tindakan yang dianggap sebagai aksi premanisme tersebut, tersangka R dijerat dengan pasal 335 dan pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman kekerasan, pemaksaan, dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman atas pasal-pasal ini cukup serius.
"Tindakan memasuki wilayah pribadi orang lain dengan paksa merupakan dasar penerapan pasal-pasal tersebut," jelas Nuredy.
Saat ini, tersangka R telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, agar kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan.
Penetapan tersangka ini, menurut Nuredy, merupakan wujud komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan.
"Setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berbau premanisme, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan dugaan aksi penyegelan terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh oknum anggota ormas DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah. Dalam video yang diunggah oleh akun bernama Antonius Widen, terlihat sebuah spanduk bertuliskan "Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng". Video tersebut memicu beragam reaksi dari warganet dan menjadi viral.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, langsung memerintahkan Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian meningkatkan status kasus dugaan penyegelan oleh ormas GRIB Jaya Kalteng ke tahap penyidikan.