Bank DKI Kooperatif dalam Investigasi Dugaan Korupsi Kredit Sritex yang Menjerat Eks Dirut

Manajemen Bank DKI menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pernyataan ini dikeluarkan menyusul pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran kredit oleh sejumlah bank daerah, termasuk Bank DKI.

"Bank DKI menghormati dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi di sektor jasa keuangan," demikian pernyataan resmi manajemen Bank DKI.

Bank DKI menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran dan objektivitas proses penyidikan. Pihak bank menegaskan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi operasional perbankan dan pelayanan kepada nasabah akan tetap berjalan normal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, Bank DKI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik. Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur oleh Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Bank Banten dan Bank DKI tetap menyetujui pemberian kredit kepada Sritex meskipun perusahaan tersebut dinilai memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Menurut ketentuan yang berlaku, pemberian kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.

Dalam kasus ini, BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170, sementara Bank DKI memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57. Dugaan penyimpangan ini tengah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.