Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Umi Pipik, didampingi kuasa hukum Rendy Anggara Putra dan putranya, Abidzar Al Ghifari, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025) untuk melaporkan sejumlah akun media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons atas unggahan-unggahan yang dianggap mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk melaporkan hal-hal yang merugikan diri saya dan keluarga. Kedatangan saya ke Polda Metro Jaya ini adalah untuk membuat laporan terkait hal tersebut," ungkap Umi Pipik usai membuat laporan.

Laporan ini bermula dari serangkaian unggahan di berbagai platform media sosial yang dinilai merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik Umi Pipik. Sebelumnya, Abidzar Al Ghifari telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun, Umi Pipik merasa perlu mengambil tindakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku cyberbullying.

"Laporan ini terkait dengan cuitan-cuitan yang mengarah pada perundungan. Pemerintah sendiri telah menggalakkan pemberantasan bullying. Oleh karena itu, tindakan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran dan efek jera. Siapapun, baik figur publik maupun bukan, pasti merasa tidak nyaman ketika menjadi korban bullying," tegasnya.

Rendy Anggara Putra, selaku kuasa hukum Umi Pipik, menjelaskan bahwa laporan kliennya telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Umi Pipik telah membuat laporan resmi terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," ujar Rendy.

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa laporan ini diajukan langsung oleh Umi Pipik karena delik aduan dalam kasus ini mengharuskan pihak yang dirugikan secara langsung untuk membuat laporan. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk screenshot cuitan teks dan cuplikan video dari sebuah podcast.

"Saat ini, kami telah melaporkan dua akun media sosial," imbuh Rendy.

Laporan Umi Pipik teregister dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Abidzar Al Ghifari menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia merasa terpanggil untuk melindungi ibundanya dari segala bentuk penghinaan dan perundungan.

"Saya yang memulai semua ini dengan melayangkan somasi. Karena itu, saya akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga akhir. Saya akan terus mendampingi ibu saya dan memastikan keadilan ditegakkan," pungkas Abidzar.