Penyidik Kejaksaan Sita Perangkat Elektronik dari Sel Tahanan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Penyitaan ini dilakukan di sel tahanan Lembong yang berlokasi di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peristiwa penyitaan ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Majelis Hakim terkait dua barang bukti elektronik, yaitu sebuah tablet iPad Pro berwarna silver dan sebuah laptop Macbook berwarna silver, yang keduanya merupakan milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, kemudian menanyakan perihal penyitaan tersebut. Hakim ingin mengetahui apakah penyitaan ini berkaitan dengan perkara importasi gula yang tengah disidangkan, atau justru terkait dengan penyidikan kasus lain yang sedang berjalan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 19 Mei 2025. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua perangkat elektronik di dalam kamar tahanan terdakwa Lembong.
"Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Jaksa menduga bahwa kedua perangkat elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Dalam perkara yang menjeratnya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lembong diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 578 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyoroti tindakan Tom Lembong yang dianggap tidak tepat, yaitu menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jaksa menilai bahwa tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang seharusnya berlaku.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.