Berkurban Sapi: Panduan Jumlah Ideal Peserta Menurut Syariat Islam
Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai jumlah ideal peserta kurban sapi seringkali menjadi perbincangan, terutama bagi umat Muslim yang berencana untuk melaksanakan ibadah kurban secara kolektif. Dalam ajaran Islam, kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga merupakan wujud syukur atas rezeki yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT.
Al-Qur'an dalam Surah Al-Hajj ayat 28 menjelaskan makna kurban sebagai pengingat akan nikmat Allah SWT. Ayat tersebut berbunyi:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
Islam mengatur ibadah kurban dengan aturan yang jelas, termasuk jumlah maksimal orang yang boleh berpartisipasi dalam satu hewan kurban. Sapi menjadi salah satu hewan yang lazim dikurbankan. Lalu, berapa jumlah peserta yang dianggap sah dalam kurban sapi?
Jumlah Peserta Kurban Sapi Menurut Hadis
Berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Muslim, terdapat batasan jumlah peserta kurban sapi. Dalam sebuah riwayat dari Jabir bin Abdillah RA, disebutkan:
"Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR Muslim)
Hadis ini menjadi dasar penetapan jumlah maksimal peserta kurban sapi. Para ulama menyimpulkan bahwa satu ekor sapi dapat dikurbankan atas nama tujuh orang. Dengan kata lain, jika tujuh orang ingin berkurban bersama, mereka bisa membeli satu sapi dan menyembelihnya sebagai bagian dari ibadah kurban yang sah.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua jenis hewan kurban. Kambing, misalnya, tidak memiliki dasar hadis yang membolehkan patungan. Oleh karena itu, seekor kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang.
Pendapat Ulama Fikih
Pandangan ini selaras dengan pendapat para ahli fikih (fuqaha) yang merujuk pada kitab-kitab fikih klasik. Mayoritas ulama sepakat bahwa:
- Satu ekor sapi atau unta bisa dikurbankan untuk tujuh orang.
- Satu ekor kambing atau domba hanya untuk satu orang.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim yang memiliki keterbatasan dana tetap dapat berkurban dengan cara bergabung dalam pembelian sapi bersama enam orang lainnya. Hal ini memungkinkan lebih banyak orang untuk merasakan kebahagiaan Idul Adha dan keberkahan ibadah kurban.