Pengembalian Dana Meikarta: Baru Sebagian Konsumen Terima Refund, Kementerian PUPR Awasi Proses Lanjutan

Proses pengembalian dana (refund) kepada konsumen proyek Meikarta yang bermasalah terus bergulir. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memantau perkembangan proses ini, setelah sebelumnya memfasilitasi verifikasi dan pencocokan data antara PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, dengan sebagian konsumen.

Maruarar Sirait, Menteri PUPR, melakukan peninjauan langsung terhadap proses refund yang telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, 13 konsumen yang telah menerima pengembalian dana hadir untuk melakukan verifikasi data. Besaran refund yang diterima masing-masing konsumen bervariasi, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 370 juta.

Maruarar mengapresiasi komitmen James Riady, pimpinan Lippo Group yang merupakan induk perusahaan PT MSU, atas percepatan penyelesaian refund tahap awal ini. Ia menilai hal ini sebagai itikad baik dari pihak pengembang.

"Saya melihat Pak James adalah pengusaha yang punya etikat baik. Karena dari janjinya 3 bulan, hari ini saya cek, berarti per hari ini belum 2 bulan ya? Tadi saudara sudah cek langsung, klarifikasi-klarifikasi, pembayaran sudah mulai dilakukan. Ya, jadi menurut saya, thank you Pak James," kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa total dana yang telah dikembalikan kepada 13 konsumen mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah ini merupakan sekitar 11 persen dari total pengajuan refund tahap pertama yang mencapai Rp 30 miliar dari 124 pelapor.

Kementerian PUPR mencatat adanya 567 pelapor yang mengajukan refund melalui layanan BENAR PKP. Proses refund dibagi menjadi empat tahapan:

  • Tahap 1: 124 pelapor dengan total refund Rp 30 miliar (13 konsumen telah menerima refund)
  • Tahap 2: 274 pelapor dengan total refund Rp 73 miliar (dalam proses validasi)
  • Tahap 3: 155 pelapor dengan total refund Rp 8,5 miliar (dalam proses validasi)
  • Tahap 4: 14 pelapor (dalam proses inventarisasi data)

Total nilai refund yang perlu disiapkan oleh Meikarta untuk tahap 1 hingga 3 diperkirakan mencapai Rp 113 miliar.

James Riady enggan menyebutkan angka pasti total refund yang telah dikeluarkan. Ia berharap proses refund selanjutnya dapat dilakukan secara mandiri oleh Meikarta, tanpa perlu melibatkan Kementerian PUPR secara terus-menerus. Ia menilai intervensi Kementerian PUPR telah membantu memperjelas mekanisme refund.

Senada dengan James Riady, Fitrah Nur juga berharap agar Meikarta dapat mengambil alih penanganan pengaduan dan proses refund setelah tahap awal ini selesai. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses dan menunjukkan tanggung jawab dari pihak pengembang.

Kementerian PUPR sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi Meikarta untuk menyelesaikan refund tahap pertama.