Perpres Perlindungan Jaksa, Yusril: Keterlibatan TNI Sesuai Undang-Undang
markdown Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tidak bertentangan dengan Undang-Undang TNI. Penegasan ini disampaikan di tengah diskusi publik mengenai legalitas dan batasan keterlibatan militer dalam pengamanan aparat penegak hukum.
Yusril menjelaskan bahwa keterlibatan TNI hanya bersifat situasional dan atas permintaan pihak Kejaksaan. Bantuan pengamanan diberikan ketika jaksa menghadapi situasi mendesak atau berisiko tinggi dalam melaksanakan tugasnya, terutama di daerah-daerah. Keputusan untuk meminta bantuan TNI sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan, sehingga tidak semua jaksa secara otomatis mendapatkan pengamanan dari TNI.
"TNI dalam hal pertahanan, jaksa itu juga kan bisa melakukan satu tugas-tugas baik di pusat dan ke daerah-daerah, dan di mana jaksa itu merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak kejaksaan itu sendiri," ujar Yusril di Jakarta.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya risiko dan ancaman yang dihadapi jaksa dalam menangani berbagai kasus, terutama kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi, kejahatan transnasional, dan tindak pidana lainnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pengamanan terhadap jaksa tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keterlibatan Polri diatur secara jelas dalam Perpres, sehingga pengamanan merupakan upaya gabungan antara TNI dan Polri. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan proporsional sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi jaksa.
Dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai batasan-batasan yang jelas mengenai pemberian bantuan pengamanan. TNI dan Polri dapat memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan, baik terhadap jaksa maupun keluarganya, atas permintaan Kejaksaan dalam kasus-kasus tertentu yang dinilai berisiko tinggi.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI mengatur secara rinci mengenai perlindungan yang dapat diberikan kepada jaksa dan keluarganya. Perlindungan ini dapat berupa pengamanan fisik, perlindungan hukum, dan bantuan lainnya yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas jaksa.
Pasal 4 perpres tersebut menyebutkan, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. Kemudian, pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa. Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud, yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa. Selain itu, Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.