Penyidikan Kasus Penahanan Ijazah, Polda Jatim Tetapkan Pemilik CV Sentoso Seal Sebagai Tersangka

Polda Jawa Timur meningkatkan status hukum Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Polda Jatim pada 22 April 2025 lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Sasmita, perwakilan mantan karyawan, melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan akhirnya berujung pada penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

AKBP Suryono, Wadirkrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 108 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal dari kediaman tersangka. Ijazah-ijazah tersebut terdiri dari berbagai tingkatan pendidikan, didominasi oleh ijazah SMA dan SMK. Penyitaan ratusan ijazah ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana. Ijazah tersebut diserahkan langsung oleh yang bersangkutan kepada tim penyidik.

Penetapan tersangka terhadap Jan Hwa Diana didasarkan pada keterangan dari 23 saksi serta barang bukti berupa ratusan ijazah yang berhasil diamankan. Meskipun demikian, Suryono menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyidikan.

Motif penahanan ratusan ijazah oleh pemilik CV Sentoso Seal masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Jan Hwa Diana saat ini ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Penahanan ini terkait dengan kasus perusakan mobil yang sebelumnya menjerat Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya. Proses penyidikan kasus penahanan ijazah di Polda Jatim tetap berjalan meskipun tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya. Selain ijazah, polisi juga menyita lima ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk staf HRD UD Sentoso Seal bernama Veronika, yang juga dilaporkan bersama dengan Diana dan suaminya. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penahanan ijazah yang diduga merugikan banyak mantan karyawan CV Sentoso Seal.

Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:

  • 108 Ijazah Karyawan
  • 5 Unit Ponsel