Aparat Kepolisian Ciduk Belasan Juru Parkir Ilegal di Tambora Akibat Resahkan Masyarakat
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebelas juru parkir liar yang beroperasi di sekitar kawasan Season City, Jembatan Lima, Tambora. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, (22/05/2025), sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk menindak praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan tarif parkir yang tidak wajar di sekitar pusat perbelanjaan tersebut. Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, para juru parkir liar ini seringkali mematok harga parkir di atas ketentuan yang berlaku dan bahkan melakukan pemaksaan terhadap pengendara.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Tambora yang merasa resah dengan adanya pungutan liar," ujar AKBP Tri Suhartanto. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendataan terhadap para juru parkir yang ditangkap dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Praktik parkir liar ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Sebagai contoh, tarif parkir untuk kendaraan roda dua seharusnya Rp 2.000, namun para juru parkir liar ini seringkali meminta lebih, bahkan dengan cara memaksa.
AKBP Tri Suhartanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Barat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik parkir liar di wilayah mereka. Pihak kepolisian siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama 24 jam penuh. Masyarakat dapat melaporkan melalui kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor telepon darurat 110.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, praktik parkir liar di Jakarta Barat dapat diberantas sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.