Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta Berujung Bentrokan, Puluhan Mahasiswa Diamankan
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa di depan Balai Kota Jakarta pada hari Rabu (21/05/2025) berujung ricuh. Demonstrasi yang awalnya damai berubah menjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Beberapa oknum demonstran bahkan disebut melakukan tindakan anarkis dengan merusak fasilitas publik dan melakukan pengadangan terhadap kendaraan pejabat.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, massa aksi awalnya berencana untuk melakukan demonstrasi di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, situasi berubah ketika massa mencoba menerobos masuk ke area kantor dengan mendobrak pintu. "Sekitar pukul 16.38 WIB massa aksi melakukan pendobrakan terhadap pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke dalam area kantor meskipun telah dihadang dan dijaga oleh petugas. Tindakan ini melanggar kesepakatan lokasi aksi," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Kericuhan semakin memuncak ketika beberapa peserta aksi mencoba menerobos barikade polisi menggunakan sepeda motor. Aparat kepolisian yang berusaha menghalau massa kemudian terlibat bentrok fisik. Dalam insiden tersebut, dilaporkan terjadi pengadangan terhadap kendaraan yang ditumpangi seorang pejabat. Massa aksi bahkan memaksa pejabat tersebut untuk turun dari kendaraannya.
Akibat bentrokan tersebut, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya mengalami luka sobek dan lecet akibat pukulan, gigitan, dan tendangan dari massa aksi. Polisi kemudian mengamankan 93 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan urine, tiga di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Total 93 orang diamankan pascakejadian tersebut. Dan dari hasil tes urine, tiga di antaranya positif mengandung THC atau zat psikoaktif yang terdapat pada ganja," ujar Ade Ary. Polisi juga telah menerima laporan dari seorang petugas pengamanan Balai Kota yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh massa aksi. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa ini berkaitan dengan aspirasi pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998. Tuntutan ini masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk sivitas akademika Trisakti. "Memang pada awalnya ada aspirasi dari mahasiswa Trisakti, termasuk untuk bertemu dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)," kata Usman. Aspirasi ini merupakan bagian dari harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.