Polri Intensifkan Pengawasan Truk ODOL dengan Stikerisasi Khusus
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan upaya penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) melalui program stikerisasi khusus. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional "Menuju Zero ODOL" yang bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bermuatan berlebih dan berukuran tidak sesuai standar.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh serangkaian kecelakaan fatal yang melibatkan truk ODOL, yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur jalan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa program ini merupakan respons komprehensif yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.
"Kami berupaya untuk meminimalisir potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Program "Menuju Zero ODOL" akan dilaksanakan dalam tiga tahapan:
- Sosialisasi: Kampanye akan digencarkan melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha transportasi. Petugas di lapangan juga akan melakukan pendataan kendaraan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
- Peringatan: Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan ODOL akan dihentikan, didata, dan diberikan peringatan tertulis. Selain itu, kendaraan tersebut akan ditempeli stiker khusus sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut dalam pengawasan.
- Penegakan Hukum: Tahap ini akan dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional. Fokus penindakan adalah kendaraan yang tetap beroperasi meskipun melanggar aturan ODOL.
Penertiban akan difokuskan di area-area strategis seperti kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, jalan tol, dan jalur-jalur utama lainnya.
Untuk menyelaraskan strategi dan koordinasi, pemerintah akan mengadakan video conference nasional yang melibatkan para menteri terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perdagangan, dan Kakorlantas Polri. Arahan pelaksanaan program akan disampaikan kepada seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah.
Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha logistik, untuk mendukung program ini dengan memastikan armada angkutan barang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami berharap program ini dapat menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, melindungi infrastruktur transportasi, dan meningkatkan kepatuhan hukum di sektor angkutan barang," tutup Irjen Pol Agus Suryonugroho.