Sidang Kasus Harun Masiku: Eks Kader PDIP Ungkap Aliran Dana ke Hasto Kristiyanto untuk Pengurusan PAW di KPU
Sidang Kasus Suap PAW: Saksi Sebut Hasto Tahu Aliran Dana Rp 1,5 Miliar
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan kader PDIP, Saeful Bahri, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Ia mengungkapkan adanya dana operasional yang digunakan untuk melobi mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia di kursi DPR. Saeful menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan imbalan atas jasa Wahyu dalam meloloskan Harun Masiku.
Saeful, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025), dicecar pertanyaan oleh jaksa terkait lobi-lobi yang dilakukan ke KPU melalui perantara mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Jaksa berusaha menggali informasi mengenai besaran dana operasional yang dibutuhkan oleh Wahyu Setiawan.
"Kita kan nggak punya indeks saat itu, kita nggak ngerti bracket saat itu. Maka di situlah hasil komunikasi dengan Tio yang di forward ke saya waktu itu. Tio yang nembak sebetulnya," jawab Saeful, menjelaskan bahwa Tio yang memberikan angka perkiraan dana yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Saeful mengungkapkan bahwa dirinya bersama advokat Donny Tri Istiqomah telah membahas perkiraan dana yang diperlukan. Percakapan antara Saeful dan Tio kemudian ditampilkan di persidangan. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa Wahyu meminta Rp 1 miliar.
"'Mas, permintaan dia' gitu. Kemudian... 'Seribu'. 'Mas, opsinya Rp 750 cukup mas?' Nah, seribu itu dari siapa?" tanya jaksa.
"Wahyu," jawab Saeful.
"Nah, maksud seribu itu apa?" tanya jaksa lagi.
"Pemahaman saya Rp 1 miliar," jawab Saeful.
Saeful mengaku telah menyampaikan hasil percakapannya dengan Tio kepada Donny. Keduanya kemudian membahas kebutuhan dana operasional lain di luar permintaan Wahyu. Mereka memperkirakan total dana operasional yang dibutuhkan hingga pelantikan Harun Masiku mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk Rp 1 miliar untuk KPU dan Rp 500 juta untuk operasional lainnya.
"Ya, jadi kita berancang-ancang jika ini berjalan lancar. Ini kan sampai pelantikan, Pak Jaksa. Untuk bracket di KPU saat itu ada Rp 1 miliar. Terus kemudian, oke kita operasional kita anggarkan Rp 500. Jadi Rp 1,5 m. Nah, pasca itu kita sampai, kita diskusi bahwa setelah ini kan perlu keluar surat dari Sekjen DPR. Itu pun ya sudah, kita anggarkan sajalah biaya komunikasi Rp 500," ujar Saeful.
Setelah itu, muncul kebutuhan biaya hingga pelantikan di Sekjen DPR. Saeful dan Donny pun sepakat mematok biaya operasional total sebesar Rp 2,5 miliar hingga pelantikan.
Saeful juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan mengenai kebutuhan dana operasional sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hasto Kristiyanto. Menurut Saeful, Hasto merespons dengan mengatakan "ya silakan".
"Begitupun, terkait adanya kebutuhan dana operasional sebesar Rp 1,5 miliar saya melaporkannya kepada Saudara Hasto Kristiyanto dengan tanggapan seperti biasa 'ya silakan'. Atas penerimaan dan penggunaan dana yang saya terima terkait pengawalan putusan Mahkamah Agung RI," bunyi BAP Saeful yang dibacakan jaksa.
Dalam kesaksiannya, Saeful menekankan bahwa dirinya merasa wajib melaporkan setiap langkah yang diambil kepada Hasto Kristiyanto selaku Sekjen partai, karena Hasto-lah yang memberikan tugas untuk menjalankan misi partai terkait Harun Masiku.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Suap Komisioner KPU
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa dengan dua pasal, yaitu menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Jaksa menduga Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.
Terkait dakwaan suap, jaksa menyebut Hasto memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.