Terjerat Kasus Ijazah, Pemilik UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim

Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan status kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Status yang bersangkutan sudah ditingkatkan, hari ini dilakukan gelar perkara, meningkatkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025).

Meski berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Jatim, Diana saat ini masih mendekam di Rutan Polrestabes Surabaya terkait kasus lain. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan oleh Polda Jatim akan tetap berjalan meskipun penahanan dilakukan di tempat lain.

"Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," tegas Suryono.

Bahkan, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, Diana terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. Sebelumnya, Diana dan suaminya, Handy Suryono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.

Penyidik Polda Jatim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penahanan ijazah ini. Hal ini mengingat proses penyidikan masih terus bergulir dan berpotensi mengungkap fakta-fakta baru.

"Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka," jelasnya.

Polda Jatim telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 108 ijazah yang disembunyikan di rumah Diana, lima unit handphone, serta surat pernyataan penyerahan ijazah.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal, yang diwakili oleh Sasmita, ke Polda Jatim pada 22 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan mencakup tiga dugaan tindak pidana, yaitu:

  • Penipuan
  • Penggelapan
  • Penghilangan barang

Kasus ini kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, hingga akhirnya menetapkan Diana sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah disita oleh Polda Jatim, termasuk ijazah dan beberapa unit ponsel. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.