Polda Banten Gencarkan Pemberantasan Premanisme Demi Stabilitas Investasi dan Keamanan Publik

Polda Banten menggelar forum diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk membahas dan mencari solusi terkait maraknya aksi premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Acara ini diakhiri dengan deklarasi bersama untuk menolak segala bentuk premanisme.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa premanisme bukan hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga penghambat utama bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah Banten. Pernyataan ini disampaikan dalam focus group discussion (FGD) yang bertajuk "Komitmen Polda Banten beserta Forkopimda dan Seluruh Elemen Masyarakat dalam Memberantas Maraknya Aksi Premanisme Guna Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Daerah Hukum Polda Banten".

Menurut Kapolda, aktivitas premanisme yang seringkali berlindung di balik ormas sangat meresahkan masyarakat, terutama para pelaku usaha. Kondisi ini berpotensi mengganggu iklim investasi, membuat investor enggan menanamkan modal di Banten.

"Apabila iklim investasi terganggu, dampak negatifnya akan meluas, termasuk peningkatan angka pengangguran, penurunan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan tingkat kriminalitas," jelasnya.

Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 21 laporan masyarakat terkait aksi premanisme selama operasi pemberantasan yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Mei. Hasilnya, Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 orang yang terlibat dalam berbagai bentuk premanisme. Dari jumlah tersebut, 63 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 429 orang lainnya akan mendapatkan pembinaan.

Para pelaku premanisme yang diamankan terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, seperti:

  • Parkir liar
  • Aktivitas pak ogah di jalan raya
  • Anak punk
  • Ormas
  • Debt collector

Pemberantasan premanisme tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan humanis dan edukatif. Polda Banten memiliki Program Polisi Peduli Pengangguran, di mana para pelaku premanisme yang tidak diproses hukum akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Poliran Polda Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya investasi bagi pembangunan daerah, termasuk penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pengembangan infrastruktur, dan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membina ormas agar beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Peran kepala daerah dalam keormasan adalah untuk memfasilitasi dan mendukung kegiatan ormas dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjalin kemitraan strategis dengan ormas untuk mencapai tujuan daerah," kata Andra.

Di Banten, terdapat 401 ormas, terdiri dari 2 ormas tidak berbadan hukum, 12 ormas yang didirikan oleh warga negara asing (WNA), dan 387 ormas berbadan hukum. Gubernur menekankan bahwa banyaknya ormas merupakan aset berharga bagi pembangunan daerah, dengan catatan kegiatan ormas harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

Setelah diskusi, acara dilanjutkan dengan deklarasi bersama menolak aksi premanisme. Deklarasi ini diikuti oleh Polda Banten, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk tidak berkompromi dengan segala bentuk premanisme dan berupaya mewujudkan Provinsi Banten bebas dari aksi premanisme.