Sidang Perdana Kasus Pertalite Oplosan di SPBU Medan: Terungkap Modus dan Sumber BBM Ilegal
Sidang Perdana Kasus Pertalite Oplosan di SPBU Medan Digelar
Pengadilan Negeri Medan memulai sidang perdana terkait dugaan penjualan pertalite oplosan di SPBU Nagalan 14.201.135. Sidang yang digelar pada hari Rabu lalu menghadirkan empat terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Muhammad Agustian Lubis (Supervisor SPBU)
- Sahlan Suryanta Siregar (Manajer SPBU)
- Untung (Sopir)
- Yudhi Timsah Pratama (Kernet)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Agung Maulana, mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menekankan keterlibatan para terdakwa dalam tindakan menyuruh, melakukan, dan turut serta dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Modus Operandi dan Sumber BBM Ilegal Terungkap
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terungkap bahwa pada 5 Maret 2025, Sahlan dan Agustian memesan 8.000 liter pertalite dari seseorang bernama Isom, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPO). Pemesanan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh PT Pertamina. BBM ilegal tersebut rencananya akan dipasok ke SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan.
Pada malam hari, Untung dan Yudhi mengangkut pertalite menggunakan mobil tangki. Setibanya di SPBU, Yudhi bertugas menyalurkan selang ke tangki pendam, sementara Agustian melakukan pengecekan kualitas BBM secara manual dengan mencelupkan tangan ke dalam tangki untuk memastikan warna dan kualitasnya menyerupai pertalite asli. Namun, aksi mereka terhenti ketika petugas Polrestabes Medan melakukan inspeksi mendadak.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas BBM tersebut, Agustian, Untung, dan Yudhi tidak dapat memberikan bukti yang sah. Mereka mengakui bahwa BBM tersebut adalah oplosan yang diperoleh di luar jalur resmi Pertamina.
Terungkap pula bahwa SPBU Nagalan menjual pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter. Namun, karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh Direktur SPBU, Vera Agustina, Agustian dan Sahlan terpaksa membeli BBM dari Isom dengan harga lebih murah, antara Rp 9.000 hingga Rp 9.200 per liter, untuk meningkatkan keuntungan.
Praktik pembelian BBM ilegal dari Isom ini telah dilakukan oleh Agustian dan Sahlan sebanyak kurang lebih 30 kali. Keuntungan yang berhasil mereka raup dari penjualan pertalite oplosan diperkirakan mencapai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta per bulan, yang kemudian dibagi-bagikan kepada Vera Agustina, Agustian, Sahlan, serta dua orang lainnya yang juga masuk dalam DPO, yaitu Suadi dan Yusuf Ibnu Azis.