Pertamina Tindak Tegas Ratusan SPBU Terkait Pelanggaran Kualitas BBM

PT Pertamina (Persero) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menjatuhkan sanksi kepada 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia hingga April 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah mitra SPBU yang dinilai tidak memenuhi standar operasional dan kualitas BBM yang telah ditetapkan.

Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI mengungkapkan bahwa tindakan pendisiplinan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina untuk memastikan kualitas BBM yang diterima konsumen terjamin. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari skorsing operasional SPBU selama satu hingga dua minggu.

"Kami secara aktif dan disiplin melakukan pembenahan internal termasuk juga pendisiplinan mitra apabila ada yang melanggar," ujar Wiko. Ia menambahkan, sanksi diberikan kepada SPBU yang terbukti menjual BBM dengan kualitas di bawah standar atau melakukan tindakan lain yang tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Pertamina tidak main-main dalam menindak SPBU nakal. Wiko menegaskan bahwa Pertamina memiliki mekanisme penindakan internal yang komprehensif. Sanksi yang diberikan dapat berupa:

  • Skorsing operasional
  • Tuntutan pidana
  • Pencabutan izin usaha

"Kita pastikan itu bukan, itu oknum lah ya. Kita melakukan tindakan internal mulai dari suspend sampai nanti apabila dipandang perlu kita akan tuntut pidanakan, dan kita cabut izinnya. Ini dalam evaluasi semua," tegas Wiko.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU yang berpotensi melakukan pelanggaran dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM yang dijual di SPBU Pertamina. Pertamina terus berupaya meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh SPBU mitra untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.