Kasus Penggelapan Ijazah UD Sentoso Seal: Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan UD Sentoso Seal memasuki babak baru. Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi menetapkan salah satu pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pada Kamis (22/5/2025). Meskipun demikian, suami Jan Hwa Diana, Handy, dan staf HRD perusahaan, Veronika, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil. Keduanya kini ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Meskipun demikian, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terkait kasus penggelapan ijazah tetap berlanjut. "Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.
Penyidik Polda Jatim telah berhasil mengamankan 108 ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang disembunyikan di rumah Jan Hwa Diana. Selain itu, polisi juga menyita lima unit telepon seluler dan sejumlah surat pernyataan penyerahan ijazah.
Kasus ini bermula ketika sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal, yang diwakili oleh Sasmita, melaporkan Jan Hwa Diana, Handy, dan Veronika ke Polda Jatim pada 22 April 2025. Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana, yaitu penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang, sebagaimana tertuang dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dengan ditetapkannya Jan Hwa Diana sebagai tersangka, Polda Jatim menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan ijazah. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang Bukti yang disita:
- 108 ijazah milik mantan karyawan
- Lima unit telepon seluler
- Sejumlah surat pernyataan penyerahan ijazah