KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah

KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis jadwal resmi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada di 24 daerah. Berdasarkan simulasi yang telah dilakukan, PSU akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Sebanyak 21 daerah akan menyelenggarakan PSU secara serentak pada hari Sabtu, dengan jadwal yang bervariasi bergantung pada tenggat waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, tiga daerah lainnya akan melaksanakan PSU pada hari Rabu. Perbedaan penjadwalan ini, menurut keterangan anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (10/3/2025), mempertimbangkan faktor populasi dan efisiensi penyelenggaraan.

Idham Holik menjelaskan, penentuan hari dan tanggal PSU didasarkan pada putusan MK yang memberikan rentang waktu berbeda-beda bagi KPU untuk menggelar PSU. Sebagai contoh, untuk daerah dengan tenggat waktu 30 hari, PSU dijadwalkan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sedangkan, daerah dengan tenggat waktu 45 hari akan melaksanakan PSU pada Sabtu, 5 April 2025, dan seterusnya. Rincian jadwal PSU untuk 21 daerah tersebut adalah sebagai berikut:

  • 30 hari: Sabtu, 22 Maret 2025
  • 45 hari: Sabtu, 5 April 2025
  • 60 hari: Sabtu, 19 April 2025
  • 90 hari: Sabtu, 24 Mei 2025

Sementara itu, untuk tiga daerah lainnya, yang memiliki tenggat waktu lebih panjang, PSU dijadwalkan pada hari Rabu:

  • Kabupaten Kepulauan Talaud (kluster 45 hari): Rabu, 9 April 2025
  • Provinsi Papua (kluster 180 hari): Rabu, 6 Agustus 2025
  • Kabupaten Boven Digoel (kluster 180 hari): Rabu, 6 Agustus 2025

Lebih lanjut, KPU juga telah menetapkan kebijakan terkait kampanye dan debat publik menjelang PSU. Demi efisiensi anggaran, KPU memutuskan untuk hanya memfasilitasi satu kali debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Debat ini dapat dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan aplikasi berbagi video yang efisien. Sementara itu, kampanye akbar dalam bentuk rapat umum ditiadakan untuk alasan efisiensi anggaran. KPU Kabupaten/Kota akan memastikan penyelenggaraan debat publik tersebut sesuai dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran.

Keputusan KPU ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan PSU Pilkada di 24 daerah berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. KPU juga berkomitmen untuk memberikan fasilitasi yang memadai bagi penyelenggaraan PSU tersebut, demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berintegritas.