Ketua Kadin Cilegon Diduga Terlibat Pemerasan Pengusaha Lokal dan Asing, Polisi Bertindak

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, memasuki babak baru. Salim, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat tidak hanya menyasar perusahaan asing, tetapi juga pengusaha lokal di wilayah Cilegon, Banten.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pemerasan dan penghasutan dalam proyek senilai Rp 5 triliun yang diberikan tanpa tender kepada China Chengda Engineering, sebuah subkontraktor dari PT Chandra Asri Alkali. Selain itu, Salim juga diduga melakukan pemerasan terhadap PT Narwastu Naga Kinjes (NKK), sebuah perusahaan lokal yang bergerak di bidang pembongkaran dan penjualan scrap.

Direktur PT NKK, Cecep Supriyadi, melaporkan bahwa perusahaannya mengalami kerugian hingga Rp 200 juta akibat tindakan Salim. Kerugian ini timbul setelah PT NKK memenangkan lelang proyek pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Refinasi pada tahun 2024. Namun, PT NKK gagal melaksanakan proyek tersebut.

Menurut laporan, Salim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Bintang Sejati, diduga meminta jatah dari setiap kilogram scrap yang dijual, meskipun PT NKK telah memenangkan lelang. Diduga akibat tekanan tersebut, Cecep Supriyadi kemudian mentransfer uang sebesar Rp 14 juta ke rekening perusahaan milik Salim. Ironisnya, meskipun uang telah diserahkan, PT NKK tetap tidak dapat mengerjakan proyek tersebut, menyebabkan kerugian biaya persiapan bagi perusahaan.

Cecep Supriyadi kemudian melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan Salim sebagai tersangka pada September 2024.

"Yang (laporan) Haji Cecep, sudah ditetapkan sebagai tersangka (Salim), dan proses (penyidikannya) lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Awalnya, Salim tidak langsung ditahan meski sudah berstatus tersangka. Namun, situasinya berubah setelah viralnya video yang memperlihatkan permintaan proyek pembangunan pabrik yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa berkas perkara Salim akan dipisahkan karena lokasi, waktu, dan peristiwanya berbeda.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, Salim dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana. Sebelumnya, Polda Banten juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain dalam kasus pemerasan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali, yaitu Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka: Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon)
  • Korban: PT Narwastu Naga Kinjes (PT NKK) dan China Chengda Engineering.
  • Kerugian PT NKK: Rp 200 juta
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana
  • Tersangka lain: Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua HSNI)