Pemkot Depok Intensifkan Pendampingan Psikologis dan Hukum Bagi Siswi SMP Korban Dugaan Tindak Asusila Oknum Guru

Pemerintah Kota Depok mengambil langkah proaktif dalam menanggapi kasus dugaan tindak asusila yang dialami oleh tujuh siswi di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Sukmajaya. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok telah terjun langsung untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada para korban.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengungkapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) telah melakukan investigasi mendalam di lapangan. Pertemuan dengan pihak sekolah telah dilakukan untuk mengkoordinasikan upaya pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para siswi yang menjadi korban.

"Kami berkomitmen penuh untuk melindungi dan mendampingi warga Depok, terutama perempuan dan anak-anak. Kami akan memastikan bahwa para korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih dari trauma yang dialami," tegas Nessi.

Pihaknya mengapresiasi keberanian warga Depok yang telah melaporkan kasus ini. Nessi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPT PPA di nomor 0811-1186-598.

Kasus ini mencuat setelah seorang pelatih ekstrakurikuler yang juga menjadi saksi mata, Sarah, mengungkapkan bahwa dugaan tindak asusila telah terjadi sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun ini. Korban tidak hanya berasal dari siswi kelas 7 dan 8, tetapi juga alumni sekolah tersebut. Modus yang dilakukan oleh oknum guru tersebut bervariasi, mulai dari tindakan verbal hingga fisik, termasuk dalih membetulkan dasi korban dengan gerakan yang tidak senonoh.

Sarah juga menyampaikan bahwa pihak sekolah sempat berupaya menyelesaikan kasus ini secara internal, namun akhirnya mencuat ke publik dan menjadi viral di media sosial.

Pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang optimal.

Upaya pendampingan yang dilakukan oleh Pemkot Depok mencakup:

  • Pendampingan Psikologis: Memberikan dukungan emosional dan terapi untuk membantu korban mengatasi trauma.
  • Bantuan Hukum: Memastikan korban mendapatkan akses ke keadilan dan melindungi hak-hak mereka.
  • Pendampingan Sosial: Membantu korban dan keluarga mereka untuk mengatasi dampak sosial dari kasus ini.

DP3AP2KB Kota Depok juga akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara komprehensif dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Pemerintah Kota Depok mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.