Drama Ijazah di Surabaya: Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka, Ratusan Ijazah Mantan Karyawan Ditemukan di Rumah
Kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal di Surabaya memasuki babak baru. Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh sejumlah mantan karyawan terkait dugaan penahanan ijazah.
Kasus ini bermula ketika sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal merasa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mereka mengundurkan diri atau diberhentikan. Merasa dirugikan, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada 22 April 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk kantor dan gudang CV Sentoso Seal, serta kediaman pribadi Jan Hwa Diana. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ijazah milik mantan karyawan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada Kamis, 22 Mei 2025, Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka. Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Fakta baru terungkap setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah tersangka yang berlokasi di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Diduga ijazah tersebut milik mantan karyawan dengan rata-rata lulusan SMA dan SMK.
Selain dugaan penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana dan perusahaannya juga diduga melakukan tindak pidana lain, termasuk penghilangan barang seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawan, serta dugaan penipuan dalam proses rekrutmen yang dilakukan secara daring. Polda Jatim tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan untuk mendalami kasus ini. Sebanyak 23 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk lima unit telepon genggam.
Tersangka Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua fakta dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.