Polda Jatim Dalami Dugaan Serangkaian Tindak Pidana yang Dilakukan UD Sentoso Seal, Termasuk Penggelapan Ijazah

Penyidikan terhadap UD Sentoso Seal terus bergulir di Polda Jawa Timur. Pihak kepolisian saat ini tengah fokus mendalami dugaan serangkaian tindak pidana yang dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 22 April 2025 dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal mengadukan tiga dugaan tindak pidana yang berbeda, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah dugaan penggelapan ijazah milik para mantan karyawan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah.

"Penggelapan," ujar Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Namun, penyidikan tidak berhenti pada dugaan penggelapan ijazah. Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah, tetapi juga menghilangkan barang-barang berharga milik mantan karyawan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, UD Sentoso Seal juga diduga melakukan penipuan dalam proses rekrutmen karyawan yang diiklankan secara daring. Hal ini membuka peluang bagi Polda Jatim untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka. Mungkin ada beberapa tersangka lagi," kata Suryono.

Guna memperkuat bukti-bukti, Polda Jatim telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi gudang UD Sentoso Seal dan kediaman pribadi Jan Hwa Diana. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 108 ijazah yang disembunyikan di rumah Diana
  • Lima unit ponsel
  • Surat pernyataan penyerahan ijazah

Kasus ini bermula ketika sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal, yang diwakili oleh Sasmita, melaporkan Diana, Handy, dan seorang staf HRD bernama Veronika ke Polda Jatim pada 22 April 2025. Mereka melaporkan tiga dugaan tindak pidana yang berbeda, yaitu penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti, Polda Jatim menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para mantan karyawan yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna membantu proses penyidikan.