Penyegelan Pabrik Berujung Penahanan, Ketua Organisasi Masyarakat di Kalimantan Tengah Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan R, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah pabrik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra, mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap R pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Penyegelan tersebut dilakukan terhadap pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial R, yang bersangkutan adalah Ketua DPD Ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah," ujar Kombes Pol Nuredy.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nuredy menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Mengingat aksi penyegelan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang.
"Penyidikan masih kami kembangkan, dan sangat mungkin pelaku-pelaku lain akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Tersangka R saat ini dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Saat ini, R telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Penahanan dilakukan karena adanya unsur kekerasan yang memaksa masuk ke dalam wilayah atau properti milik orang lain," jelas Kombes Pol Nuredy.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan terkait dengan tindakan ormas yang melakukan aksi penyegelan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya ormas, untuk selalu bertindak sesuai dengan koridor hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat melanggar hukum dan merugikan orang lain.