Kejagung Sita Rest Area Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah, Operasional Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung telah menyita sebuah rest area yang terletak di ruas Tol Jagorawi Km 21B, wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan pada hari Rabu (21/5) oleh tim penyidik dari Jampidsus Kejagung, yang memasang dua plang penyitaan di area rest area tersebut.

Rest area tersebut disita dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebuah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Dasar penyitaan ini adalah Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Plang penyitaan tersebut secara jelas menyatakan bahwa penyitaan dilakukan terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2018-2020.

Menurut informasi yang tertera, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan rest area ini tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Meskipun telah disita, operasional rest area Km 21 B Tol Jagorawi tetap berjalan seperti biasa. Pengelola rest area memastikan bahwa pelayanan kepada pengguna jalan tol tidak terganggu.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melalui Marketing and Communication Department Head, Panji Satriya, menjelaskan bahwa Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 21 B Jagorawi tidak dikelola langsung oleh Jasa Marga. Pengelolaannya diserahkan kepada mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Jasa Marga menyatakan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak berwenang. Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung ini tidak terkait langsung dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Korporasi-korporasi tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia, telah divonis hukuman 18 tahun penjara. Putusan ini merupakan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Tamron juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Kejaksaan Agung menyita rest area di Tol Jagorawi Km 21B terkait kasus korupsi timah.
  • Rest area disita dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu tersangka korporasi.
  • Operasional rest area tetap berjalan seperti biasa meski telah disita.
  • Jasamarga menegaskan tidak terlibat langsung dalam kasus ini.
  • Tamron alias Aon, beneficial owner CV VIP, dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 3,5 triliun.