Dokter Zainal Ungkap Dugaan Intervensi Menteri Kesehatan dalam Pemecatannya dari RSUP Kariadi

Dokter Zainal Muttaqin Mengklaim Pemecatan Dirinya dari RSUP Kariadi Terkait Kritik Terhadap Kebijakan Kesehatan

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Dokter Spesialis Bedah Saraf, Zainal Muttaqin, mengungkapkan pengalamannya terkait pemberhentian dirinya sebagai mitra dari RSUP Kariadi. Ia menduga bahwa pemecatan tersebut dipicu oleh serangkaian tulisan kritisnya mengenai isu-isu kesehatan di Indonesia.

Zainal menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Maret 2023, ia dipanggil oleh Direktur Utama RSUP Kariadi. Dalam pertemuan itu, ia menerima pesan yang disampaikan bahwa Menteri Kesehatan merasa tersinggung dengan tulisan-tulisannya. Ia diminta untuk "cooling down", sebuah istilah yang menurutnya mengindikasikan adanya tekanan untuk meredam kritik.

Dalam sidang permohonan uji materi UU Kesehatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024, Zainal menunjukkan beberapa tangkapan layar dari artikel-artikelnya yang telah dipublikasikan di berbagai media pada akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023. Beberapa judul yang ia sebutkan antara lain:

  • "Karut-marut Distribusi Dokter dan Dokter Spesialis"
  • "Surat Tanda Registrasi Dokter Seumur Hidup?"

Menurut Zainal, situasinya semakin kompleks ketika pada tanggal 1 April, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan datang ke RSUP Kariadi dan menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan hanya diperbolehkan memberikan masukan positif dan melalui jalur partisipasi yang telah ditetapkan oleh kementerian. Zainal merasa bahwa pernyataan ini secara tidak langsung melarang kritik terhadap dunia kesehatan di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat dari tulisan-tulisannya, ia dipanggil dalam sidang etik. Menurutnya, sidang etik seharusnya digunakan untuk menangani keluhan pasien terhadap tenaga kesehatan. Namun, dalam kasusnya, sidang etik justru membahas artikel-artikelnya yang telah dipublikasikan di media massa, terutama tulisan yang terbit pada tanggal 2 April tentang pentingnya menjaga etika profesi kedokteran. Anehnya, sidang etik tersebut memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik maupun pelanggaran medis dalam tulisan-tulisan Zainal.

Kendati demikian, dalam sidang etik tersebut, Zainal diminta untuk menyensor semua tulisannya di media massa melalui komite etik RSUP Kariadi. Ia menolak permintaan ini, dengan alasan bahwa ia mampu menilai tulisannya sendiri, termasuk potensi pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penolakan ini berujung pada pemecatannya sebagai mitra dari RSUP Kariadi. Zainal mengklaim bahwa Direktur Utama RSUP Kariadi menyampaikan surat pemecatan sambil menangis, karena tindakan tersebut dilakukan atas perintah Menteri Kesehatan.

"Tanggal 5 April, saya dipanggil oleh Direktur Utama lagi dan diberikan surat pemberhentian sebagai mitra. Direktur menyampaikan dengan menangis bahwa dia hanya bawahan dan apa yang dia lakukan itu menurut ITE atas perintah Menkes sebagai suatu bentuk yang namanya saya diminta cooling down tadi itu," ungkap Zainal.

Gugatan Uji Materi UU Kesehatan

Gugatan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. Dalam petitumnya, Marzoeki meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah penafsiran Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah agar pembentukan kolegium difasilitasi oleh negara tanpa adanya intervensi dan konflik kepentingan. Secara esensial, penggugat berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak mengintervensi kolegium, yang merupakan perkumpulan para ahli di bidang ilmu kedokteran tertentu dan seharusnya beroperasi secara independen.