Kontroversi Minyakita: Sidak Mentan Ungkap Pelanggaran, Mendag Bantah Temuan

Kontroversi Minyakita: Sidak Mentan Ungkap Pelanggaran, Mendag Bantah Temuan

Perbedaan sikap antara Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) terkait temuan pelanggaran pada produk minyak goreng kemasan Minyakita telah memicu kontroversi publik. Mendag Budi Santoso membantah adanya penyimpangan isi kemasan Minyakita yang beredar luas di media sosial, menyatakan bahwa video yang viral merupakan kasus lama yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikan Mendag tanpa melakukan pengecekan langsung di lapangan. Sementara itu, Mentan Andi Amran Sulaiman mengambil langkah berbeda dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung pada 8 Maret 2025.

Hasil sidak Mentan mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Tiga produsen Minyakita ditemukan menjual produk dengan isi kemasan tidak sesuai standar, hanya berisi 750-800 ml alih-alih 1000 ml seperti yang tertera. Lebih lanjut, Mentan juga menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 18.000 per liter, melebihi HET resmi sebesar Rp 15.700 per liter. Temuan ini langsung menuai apresiasi publik, mengingat sikap proaktif Mentan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran di lapangan, berbeda dengan sikap Mendag yang hanya berpatokan pada laporan tertulis.

Pertanyaan Mengenai Wewenang dan Tata Kelola Minyakita

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang wewenang dan tata kelola Minyakita. Meskipun Kemendag telah melaporkan dugaan kecurangan produsen ke Bareskrim Polri, temuan Mentan justru mengungkap permasalahan yang lebih luas. Sidak Mentan menyoroti potensi keterlibatan distributor dan pengecer dalam menaikkan harga jual Minyakita hingga mencapai Rp 18.000 per liter. Selain itu, beredar pula laporan dari netizen mengenai temuan Minyakita yang diduga berisi minyak curah dan bahkan minyak goreng bekas pakai yang telah dimurnikan. Hal ini tentu membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Kementerian Pertanian memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng dan pengawasan tata kelola minyak goreng, hal ini berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mentan juga tergabung dalam Tim Antarkementerian yang bertugas mengawasi hal ini. Tim tersebut terdiri dari:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Badan Pangan Nasional
  • Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Namun, perbedaan pendekatan antara Mendag dan Mentan dalam menangani permasalahan Minyakita menyoroti perlunya klarifikasi terkait pembagian tanggung jawab dan koordinasi antar kementerian dalam pengawasan program Minyakita.

Dampak Kecurangan dan Tuntutan Publik

Dugaan kecurangan pada Minyakita tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara, mengingat program ini mendapat subsidi dari APBN. Subsidi tersebut awalnya dikelola oleh Kementerian Perindustrian melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), namun kini ditangani oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibawah Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dugaan tindak pidana korupsi pun muncul dalam kasus ini, mengingat selisih harga yang dibayarkan pemerintah kepada produsen. Oleh karena itu, upaya hukum melalui jalur ‘class action’ oleh konsumen, dan penuntutan pidana umum dan korupsi oleh negara, menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan.

Minyakita, sebagai program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng kemasan terjangkau bagi masyarakat, seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Temuan pelanggaran ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program Minyakita, serta meningkatkan koordinasi antar kementerian terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Publik pun menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan ini.