Terlilit Utang Pinjol, Residivis Jambret Beraksi Lintas Wilayah di Bangka Belitung

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial PH (23), warga Desa Ardal, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, atas tindak pidana penjambretan yang dilakukannya di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing pada Rabu (21/5/2025) di Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan modus penjambretan yang terjadi pada 12 Mei 2025. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta akibat kehilangan tas berisi uang tunai Rp 2 juta, sebuah mesin bor tembok, dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan saat sedang bekerja di Puding Besar.

Dalam pemeriksaan, PH mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi lain, meliputi:

  • Jalan Letkol Saleh Ode
  • Jalan Mentok Kelurahan Asam
  • Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu
  • Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri menggunakan sepeda motor. Motif penjambretan ini didasari oleh himpitan ekonomi akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol) yang menumpuk serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pelaku beserta barang bukti, termasuk sepeda motor, bor, beberapa tas, dan kartu identitas korban, telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Fauzan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai kasus ini, menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah penjambretan, bukan begal. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.