Saksi Ahli Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Kominfo dalam Pembiaran Jutaan Situs Judi Online
Jakarta - Persidangan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/5/2025), seorang saksi ahli dari Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan.
Abdul Gofar, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan bahwa jumlah situs judi online yang tidak diblokir oleh Kominfo bisa mencapai jutaan. Pernyataan ini muncul sebagai jawaban atas pertanyaan hakim ketua mengenai perkiraan jumlah situs judi online yang lolos dari pemblokiran.
"Jadi website judol yang tidak diblokir itu ada ratusan, ribuan, atau bagaimana?" tanya hakim.
"Ya mungkin sekitar jutaan, mungkin. Mungkin, Yang Mulia," jawab Abdul dengan nada ragu.
Keraguan saksi dalam memberikan keterangan tersebut, mengindikasikan bahwa informasi yang ia sampaikan didasarkan pada perkiraan dan bukan data pasti. Namun, implikasi dari pernyataan tersebut sangatlah serius, mengingat Kominfo memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberantas judi online.
Abdul Gofar sendiri terlibat dalam kasus ini setelah membuat laporan polisi terkait temuan situs judi online bernama Sultan Menang. Temuan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Kominfo.
Dalam kasus ini, sembilan mantan pegawai Kominfo menjadi terdakwa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Kesembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas judi online di Indonesia. Apabila dugaan keterlibatan oknum Kominfo terbukti, hal ini akan menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam memberantas praktik haram tersebut.
Sidang kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan penyampaian bukti-bukti oleh JPU. Publik berharap agar persidangan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah daftar nama-nama terdakwa dalam kasus ini:
- Denden Imadudin Soleh
- Fakhri Dzulfiqar
- Riko Rasota Rahmada
- Syamsul Arifin
- Yudha Rahman Setiadi
- Yoga Priyanka Sihombing
- Reyga Radika
- Muhammad Abindra Putra Tayip N
- Radyka Prima Wicaksana