Direktur CV Sentoso Seal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan
Kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan seorang direktur perusahaan di Jawa Timur memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pimpinan CV Sentoso Seal, kini berstatus tersangka setelah penyidikan mendalam mengungkap fakta bahwa ia menahan ratusan ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono. Menurutnya, penyidik menjerat Diana dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, Diana terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mereka tidak lagi bekerja di sana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di kediaman Diana.
"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujar Suryono.
Saat ini, Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Direktorat Reskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam menggali informasi terkait motif penahanan ijazah serta kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak pekerja dan menimbulkan preseden buruk dalam dunia usaha. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk dalam kasus penggelapan ijazah ini. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.