Aparat Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jakarta Barat, Belasan Juru Parkir Ilegal Diciduk

markdown Operasi gabungan yang melibatkan Polres Metro Jakarta Barat, TNI, dan Satpol PP berhasil mengamankan sebelas juru parkir (jukir) liar dalam sebuah razia yang digelar di kawasan pusat perbelanjaan di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025). Penertiban ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya praktik pungutan liar dan aksi premanisme yang dilakukan oleh para jukir ilegal tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 dan bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, para jukir liar tersebut kerap melakukan pemerasan terhadap pengendara yang hendak memarkirkan kendaraannya. Praktik ini dinilai meresahkan dan telah melanggar ketertiban umum.

"Para juru parkir liar ini melakukan pungutan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan cenderung memaksa. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat dan menciptakan keresahan," ujar AKBP Tri Suhartanto.

Modus operandi yang dilakukan para jukir liar ini adalah dengan mematok tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Padahal, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 2 ribu. Namun, para jukir liar kerap meminta bayaran lebih dari itu, bahkan dengan cara memaksa. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengarah pada praktik premanisme.

Kesebelas jukir liar yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Jakarta Barat. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polres, Polsek terdekat, atau melalui call center 110.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas praktik parkir liar dan aksi premanisme hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan ini," tegas AKBP Tri Suhartanto.

Diharapkan dengan adanya penertiban ini, praktik parkir liar dan aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di ruang publik.

Berikut adalah poin penting dalam operasi penertiban parkir liar di Jakarta Barat:

  • Lokasi: Kawasan pusat perbelanjaan di Tambora, Jakarta Barat.
  • Waktu: Kamis, 22 Mei 2025.
  • Pelaksana: Polres Metro Jakarta Barat, TNI, dan Satpol PP.
  • Hasil: 11 juru parkir liar diamankan.
  • Tindakan: Pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora.
  • Imbauan: Masyarakat diminta melaporkan praktik parkir liar dan aksi premanisme.