Sidang Kasus Suap PAW: Eks Kader PDIP Ungkap Aliran Dana dari Hasto Kristiyanto
Sidang Kasus Suap PAW: Eks Kader PDIP Ungkap Aliran Dana dari Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dihadirkan sebagai saksi. Saeful memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana dari Hasto yang diperuntukkan bagi pengurusan PAW Harun Masiku yang kini masih menjadi buron.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Saeful mengenai uang sebesar Rp 400 juta yang diduga berasal dari Hasto. Dana tersebut diserahkan melalui seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.
"Pada saat Donny menyampaikan uang Rp 400 juta itu, apakah Donny menyampaikan uang itu dari siapa?" tanya jaksa.
"Saat itu Donny menyampaikan bahwa ada uang dari Pak Hasto Rp 400 juta," jawab Saeful.
Jaksa kemudian mempertanyakan keyakinan Saeful mengenai asal-usul dana tersebut. Saeful menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai dana dari Hasto, dan sebelumnya Harun Masiku juga sempat menyebutkan adanya dana talangan. Hal ini yang kemudian mendorong Saeful mempertanyakan jumlah dana yang diterimanya.
JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Saeful yang menyatakan bahwa Saeful menerima uang Rp 400 juta dari Hasto melalui Donny. Jaksa kemudian menanyakan apakah Saeful pernah menerima pesan langsung dari Hasto terkait dana tersebut.
Saeful menjawab bahwa pada hari yang sama, penyidik menunjukkan tangkapan layar percakapan antara dirinya dengan Hasto. JPU kemudian menampilkan pesan antara Saeful dan Donny yang berisi informasi bahwa Hasto memberikan uang Rp 400 juta. Saeful membenarkan isi pesan tersebut dan menambahkan bahwa Harun Masiku juga menyebutkan angka Rp 600 juta.
Selain mengenai dana Rp 400 juta, JPU juga mendalami keterangan Saeful mengenai dana penghijauan. Saeful membenarkan adanya pembicaraan mengenai penghijauan dengan Hasto dan menjelaskan bahwa PDIP memang memiliki agenda untuk melakukan penghijauan di kantor-kantor partai.
"Terdakwa mungkin Pak jaksa bisa langsung tanya ke beliau, cuma sepemahaman saya di sini ada dana Rp 600 juta, yang Rp 200 juta penghijauan, memang saat itu ada agenda penghijauan. Ada agenda partai untuk menghijaukan seluruh kantor-kantor partai. Jadi 200 penghijauan," jelas Saeful.
Saeful kemudian menjelaskan bahwa dari total Rp 600 juta, Rp 200 juta dialokasikan untuk penghijauan, sementara sisanya, Rp 400 juta, diserahkan melalui Donny.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghindari deteksi KPK sejak tahun 2020. Jaksa mendakwa Hasto telah menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, sebesar Rp 600 juta agar Wahyu dapat memproses penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.