Kejagung Tahan Eks Pejabat BJB dan Dirut Sritex Terkait Kasus Kredit Macet, Dedi Mulyadi Apresiasi Tindakan Tegas
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, termasuk mantan pejabat BJB dan Direktur Utama Sritex. Penahanan ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB; Zainuddin Mappa, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI; dan Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.
Dugaan Penyimpangan Kredit
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex beserta anak usahanya. Menurut Abdul Qohar, tersangka Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa diduga memberikan kredit secara melawan hukum. Mereka dinilai tidak melakukan analisis yang memadai serta mengabaikan prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam pemberian kredit.
Dedi Mulyadi, dalam rapat paripurna DPRD Jabar, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas tindakan tegas tersebut. Ia menilai langkah Kejagung sebagai tindakan taktis dan tepat dalam memberantas dugaan korupsi. Dedi Mulyadi juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan koreksi terhadap jajaran dan kinerja BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
"Khusus untuk Kejati Jabar, saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat yang tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas tindakannya melakukan penahanan dan menjadikan tersangka Dirut PT Sritex, serta salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit, yaitu pemberian kredit kepada BJB, yang jumlahnya sekitar Rp 600 miliar tanpa agunan yang memadai," ungkap Dedi.
Koreksi Internal BJB
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah melakukan koreksi terhadap jajaran dan kinerja BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Pemprov Jabar melalui RUPS sudah melakukan koreksi dan perubahan secara total. Sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB. Saya ucapkan terima kasih, dan semoga kejadian ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang," tambahnya.
Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Daftar Tersangka:
- Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB 2020)
- Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI 2020)
- Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex 2005-2022)