Investigasi Mendalam: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pelanggaran Penggunaan Gawai oleh Tom Lembong di Rutan
Kejaksaan Agung Telusuri Asal-Usul Laptop di Sel Tom Lembong
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memulai penyelidikan terkait penggunaan perangkat elektronik oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, selama masa penahanannya. Langkah ini diambil setelah ditemukannya iPad dan MacBook di sel Tom Lembong, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri bagaimana perangkat-perangkat tersebut bisa masuk ke dalam ruang tahanan. Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan mengingat adanya aturan yang melarang penggunaan alat elektronik bagi tahanan.
"Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke ruang tahanan," kata Harli Siregar.
Alasan Penggunaan Perangkat Elektronik akan Didalami
Lebih lanjut, Harli Siregar menjelaskan bahwa tim penyidik akan mempelajari alasan Tom Lembong menggunakan perangkat elektronik tersebut. Hal ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat aturan yang berlaku melarang tahanan membawa alat elektronik atau komunikasi ke dalam sel.
"Berdasarkan aturannya kan dilarang membawa alat-alat atau perlengkapan elektronik dan komunikasi ke dalam kamar tahanan. Nanti akan dipelajari dulu apa alasan yang bersangkutan serta aktivitas yang dilakukan dengan perlengkapan elektronik dimaksud," imbuhnya.
Penyitaan Perangkat Elektronik dalam Sidang Tipikor
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menyita satu unit iPad dan satu unit MacBook dari kamar tahanan Tom Lembong. Penyitaan ini diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JPU mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut.
"Penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ungkap JPU dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, kemudian mempertanyakan apakah penyitaan tersebut terkait dengan perkara impor gula yang sedang disidangkan atau kasus lain. JPU menjelaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) telah dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menemukan kedua perangkat tersebut di kamar tahanan Tom Lembong. JPU menduga bahwa perangkat tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Pembelaan dari Pihak Tom Lembong
Kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya membutuhkan perangkat tersebut untuk menyusun pembelaan yang akan disampaikan di hadapan Majelis Hakim. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.