Lapas Perketat Pengawasan: Upaya Pencegahan Penyelundupan Ponsel, Petugas pun Dilarang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terus berupaya memperketat pengawasan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi penyelundupan telepon seluler (ponsel) oleh narapidana (napi). Bahkan, aturan ketat ini juga berlaku bagi para petugas Lapas dan Rutan.
Dalam sebuah pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melarang petugas membawa ponsel ke dalam blok hunian Lapas atau Rutan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang-barang terlarang, termasuk ponsel, ke dalam Lapas atau Rutan.
"Petugas yang memasuki area blok hunian wajib menyimpan ponsel mereka di loker yang telah disediakan. Ini adalah bagian dari SOP yang ketat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang," tegasnya.
Selain masalah penyelundupan ponsel, Ditjen Pas juga mengakui bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan kompleks. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:
- Overkapasitas: Jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang melebihi kapasitas ideal menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan. Hal ini berdampak pada kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap narapidana dan tahanan.
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Jumlah petugas Lapas dan Rutan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni menyebabkan beban kerja yang berat dan potensi terjadinya pelanggaran.
- Keterbatasan Sarana dan Prasarana: Kondisi sarana dan prasarana di banyak Lapas dan Rutan masih memprihatinkan dan membutuhkan perbaikan serta peningkatan.
Anggota Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Ditjen Pas dalam mengatasi berbagai permasalahan di Lapas dan Rutan. Salah satu contohnya adalah penanganan cepat dan tepat terhadap kasus tahanan kabur di Lapas Kutacane, Aceh.
"Saya memberikan apresiasi kepada Dirjen Pas atas arahan dan bimbingannya yang luar biasa dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban di Lapas, termasuk masalah penyelundupan ponsel dan pemenuhan kebutuhan dasar narapidana," ujarnya.