Terjerat Kasus Penipuan Akpol, Nina Wati Dituntut Dua Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, menjadi saksi bisu digelarnya sidang tuntutan terhadap Nina Wati, terdakwa kasus dugaan penipuan yang menjanjikan kelulusan ke Akademi Polisi (Akpol). Sidang yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, menghadirkan Nina untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hamonangan Sidauruk, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, mengungkapkan bahwa Nina dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan primer Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam.

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum menilai ada beberapa faktor yang memberatkan Nina. Diantaranya adalah belum adanya upaya perdamaian dengan korban, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, serta keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Namun, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Nina selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, dan pengembalian sebagian kerugian korban sebesar Rp 500 juta. Selain itu, kondisi kesehatan Nina yang dikabarkan menderita sakit parah dan perannya sebagai tulang punggung keluarga dengan belasan anak juga menjadi pertimbangan.

Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Perlu dicatat bahwa sidang tuntutan ini sempat mengalami penundaan sebanyak lima kali, dengan alasan beragam mulai dari Jaksa yang belum siap dengan tuntutan hingga ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan. Sidang perdana kasus ini dimulai pada 24 Mei 2025, dan hingga saat ini telah berlangsung sebanyak 33 kali.

Kasus ini bermula dari laporan Afnir, orang tua dari Dimas Tigo Prabowo, yang merasa menjadi korban penipuan Nina Wati dan seorang oknum polisi bernama Ipda Supriadi. Afnir melaporkan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Nina dengan harapan Dimas dapat masuk ke Akpol.

Kronologi kejadian bermula saat Dimas gagal dalam seleksi Bintara Polri di Polda Sumut pada Juni 2023. Afnir kemudian bertemu dengan Supriadi yang menawarkan bantuan untuk memasukkan Dimas melalui jalur 'sisipan' pada gelombang 1 tahun 2024. Supriadi kemudian membawa Afnir ke rumah Nina, yang kemudian menawarkan 'biaya' masuk Bintara Polri sebesar Rp 500 juta.

Seiring berjalannya waktu, Nina kembali meminta tambahan biaya, hingga total yang diminta mencapai Rp 1,8 miliar untuk pra-Akpol. Afnir yang telah menyerahkan Rp 1,3 miliar merasa tidak sanggup lagi dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, Nina tidak merespon, sehingga Afnir memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Dalam dakwaan yang tertera di SIPP PN Lubuk Pakam, Nina didakwa atas dugaan penipuan terkait penerimaan Taruna Akpol yang merugikan korban hingga Rp 1,3 miliar.