Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah Menjerat Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah terus bergulir. Pengusaha Hendry Lie menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
JPU, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan keyakinannya bahwa Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," tegas Feraldy di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan yang cukup berat, Hendry Lie juga diwajibkan membayar denda yang tidak sedikit. "Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjut jaksa.
Tuntutan finansial terhadap Hendry Lie tidak berhenti di situ. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita seluruh harta benda milik Hendry Lie untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan konsekuensi jika harta benda Hendry Lie tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. "Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa. Jaksa juga menambahkan skenario jika Hendry Lie hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti. "Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti," paparnya.
Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Hendry Lie dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindakan Hendry Lie dianggap telah merugikan negara secara signifikan, termasuk kerusakan lingkungan yang masif. Selain itu, JPU juga menyoroti bahwa Hendry Lie telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidananya," jelas jaksa.
Kendati demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hendry Lie. Salah satunya adalah fakta bahwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
JPU meyakini bahwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dakwaan primer. Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah dan diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 triliun.
Sidang dakwaan terhadap Hendry Lie telah digelar sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebutkan bahwa Hendry Lie merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta yang menjalin kerjasama dengan PT Timah.
"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.