Pengacara Tom Lembong Berharap Kliennya Diizinkan Gunakan iPad untuk Persiapan Pembelaan Kasus

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi importasi gula. Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong mengungkapkan harapan agar kliennya diizinkan untuk menggunakan perangkat iPad guna mempersiapkan pembelaan.

Ari Yusuf Amir, salah seorang kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa iPad tersebut sangat dibutuhkan oleh kliennya untuk menyusun strategi pembelaan dan mempelajari berkas-berkas perkara. Menurut Ari, hak Tom Lembong untuk membela diri harus dilindungi, dan fasilitas seperti penggunaan iPad dapat membantu mewujudkan hal tersebut.

"Saat ini Pak Tom sedang menyiapkan pembelaan untuk kasusnya. Sudah pasti, ia membutuhkan iPad untuk mengerjakan pembelaannya," kata Ari Yusuf Amir saat dihubungi awak media, Kamis (22/05/2025).

Pernyataan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap iPad dan sebuah laptop milik Tom Lembong. Permohonan tersebut diajukan karena kedua barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU menyatakan bahwa penyitaan perlu dilakukan karena diduga barang-barang tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Menanggapi hal ini, Ari Yusuf Amir berpendapat bahwa kepemilikan iPad dan laptop di dalam rutan seharusnya tidak menjadi masalah, selama perangkat tersebut digunakan untuk kepentingan pembelaan diri. Ia bahkan menyamakan kebutuhan iPad dengan alat tulis seperti pena dan kertas yang lazim digunakan oleh tahanan untuk keperluan yang sama.

"Seharusnya hal tersebut dapat diberikan izin untuk pembelaan kasus hukumnya, supaya hak-hak hukumnya terlindungi. Menurut kami, harusnya diizinkan, sama dengan penggunaan alat tulis, pena dan kertas," imbuh Ari.

Permohonan izin penyitaan yang diajukan oleh JPU menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan hak-hak terdakwa. Di satu sisi, aparat penegak hukum berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Namun, di sisi lain, terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, perdebatan mengenai penggunaan iPad oleh Tom Lembong di dalam rutan menjadi salah satu aspek menarik dari kasus ini, yang menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana.

Kronologi Singkat:

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penyitaan iPad dan laptop Tom Lembong.
  • Alasan penyitaan karena ditemukan saat sidak di Rutan Salemba.
  • Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan iPad dibutuhkan untuk menyiapkan pembelaan.
  • Kuasa hukum berpendapat penggunaan iPad sama halnya dengan penggunaan alat tulis.