Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Hakim Putuskan Nasib Gugatan Setelah Jeda
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Hakim Putuskan Nasib Gugatan Setelah Jeda
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap, mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/03/2025). Hakim tunggal, Afrizal Hady, memutuskan untuk menunda persidangan hingga pukul 13.30 WIB setelah mempertimbangkan poin-poin krusial yang diajukan oleh kedua belah pihak. Pertimbangan utama hakim adalah pelimpahan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Penundaan ini terjadi setelah tim kuasa hukum Hasto, yang diwakili oleh Maqdir Ismail, menyampaikan argumen hukum terkait batasan waktu pengajuan praperadilan. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menginterpretasikan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP. Menurut putusan MK tersebut, permohonan praperadilan gugur ketika sidang pertama perkara pokok dimulai, bukan saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang. Argumentasi ini diperkuat oleh putusan MK Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Nomor 27/PUU-XXI/2023, yang konsisten dengan interpretasi tersebut.
Di sisi lain, tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. SEMA tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Terdapat perbedaan interpretasi hukum yang signifikan antara kedua pihak terkait definisi 'mulai sidang' dan implikasinya terhadap status praperadilan Hasto.
Hakim Afrizal Hady, sebelum menunda persidangan, menekankan perlunya pertimbangan matang terhadap argumen-argumen hukum yang disampaikan. Penundaan sidang memberikan waktu bagi hakim untuk menganalisis putusan MK dan SEMA yang saling bertentangan, serta konteks pelimpahan berkas perkara Hasto ke Tipikor. Keputusan hakim terkait kelanjutan atau gugurnya praperadilan Hasto akan diumumkan setelah jeda sidang.
Ketidakjelasan hukum terkait waktu pengajuan praperadilan setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan menjadi poin penting dalam kasus ini. Perbedaan interpretasi antara putusan MK dan SEMA menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari ambiguitas hukum dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hasil dari sidang praperadilan ini nantinya akan memberikan preseden penting dalam hal penerapan hukum terkait praperadilan dalam kasus-kasus korupsi.
Proses hukum ini diawasi dengan ketat oleh publik, mengingat status Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P. Keputusan hakim akan memiliki implikasi signifikan, tidak hanya bagi Hasto secara pribadi, tetapi juga bagi pemahaman dan penerapan hukum praperadilan di Indonesia. Publik menantikan kejelasan hukum yang akan dihasilkan dari putusan hakim terkait permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam sidang:
- Perbedaan interpretasi Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP terkait waktu gugurnya praperadilan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Nomor 66/PUU-XVI/2018, dan Nomor 27/PUU-XXI/2023.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
- Pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Implikasi hukum atas perbedaan interpretasi tersebut terhadap status praperadilan Hasto Kristiyanto.