Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dua Akun Media Sosial Atas Dugaan Perundungan
Umi Pipik, tokoh publik yang dikenal luas, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua akun media sosial ke pihak berwajib. Tindakan ini diambil sebagai respons atas serangkaian unggahan dan komentar yang dianggap merugikan serta mengandung unsur perundungan terhadap dirinya dan keluarganya.
Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Umi Pipik mendatangi Polda Metro Jaya untuk secara resmi mengajukan laporan. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara, dirinya memiliki hak untuk mencari keadilan dan melindungi diri dari segala bentuk tindakan yang merugikan. Laporan ini merupakan kelanjutan dari somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh putranya, Abidzar Al Ghifari, terhadap akun-akun yang dinilai telah melakukan perundungan secara daring.
Umi Pipik menekankan bahwa tindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perundungan. Ia berharap, dengan adanya proses hukum, masyarakat akan lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan perundungan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Ia menambahkan bahwa siapapun, terlepas dari statusnya sebagai figur publik atau bukan, berhak untuk merasa aman dan nyaman tanpa harus menjadi korban perundungan.
Kasus ini bermula dari komentar-komentar negatif yang dilontarkan oleh beberapa akun media sosial terhadap Umi Pipik dan keluarganya. Salah satu akun yang disomasi oleh Abidzar adalah akun Instagram @yoginatasukma. Akun tersebut dinilai telah menyampaikan komentar yang sangat menyinggung dan menyakitkan hati Abidzar sebagai seorang anak.
Kuasa hukum Abidzar, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa komentar dari akun @yoginatasukma tersebut mengandung kalimat yang merendahkan Umi Pipik. Komentar tersebut muncul sebagai respons terhadap pernyataan Abidzar dalam sebuah podcast mengenai pendidikannya yang tidak lulus SMA. Rendy Anggara Putra juga menyebutkan adanya akun Twitter lain, @fransoissigit, yang juga melontarkan komentar kasar dan tidak pantas.
Berikut adalah detail dari akun yang bermasalah:
- Instagram: @yoginatasukma (Dinilai menghina Umi Pipik)
- Twitter: @fransoissigit (Dinilai memberikan komentar kasar)
Tindakan Umi Pipik ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang prihatin dengan maraknya kasus perundungan di media sosial. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan orang lain.