MA Perketat Aturan Gaya Hidup Hakim: Larangan Hedonisme dan Pamer Kemewahan

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan umum. Aturan ini bertujuan untuk menjaga marwah lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Surat Edaran tersebut secara tegas melarang hakim dan seluruh aparatur peradilan beserta keluarganya untuk bergaya hidup mewah dan hedonis. MA menekankan pentingnya kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran:

  • Larangan Hedonisme: Aparatur peradilan dilarang mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas.
  • Pembatasan Konsumsi: Tidak membeli, memakai, atau memamerkan barang-barang mewah. Aparatur juga dilarang mengunggah foto atau video yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan di media sosial untuk mencegah kesenjangan sosial.
  • Kesederhanaan dalam Acara: Acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial lainnya harus dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatan.
  • Acara Pribadi: Acara pribadi atau keluarga diselenggarakan secara sederhana, tidak berlebihan, tidak dilaksanakan di lingkungan kantor, dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
  • Penggunaan Fasilitas Dinas: Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  • Pembatasan Perjalanan Luar Negeri: Perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan dibatasi.
  • Penolakan Hadiah: Menolak pemberian hadiah atau keuntungan yang berhubungan dengan jabatan.
  • Tidak Memberikan Pelayanan Berlebihan: Tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah.
  • Menghindari Tempat yang Mencemarkan Nama Baik: Menghindari tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.
  • Menyesuaikan Diri dengan Norma: Menyesuaikan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.
  • Memberikan Pengaruh Positif: Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat untuk menjaga marwah peradilan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, termasuk pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, MA berharap dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.