Skandal Korupsi PDNS Kominfo: Mantan Dirjen Tersangka, Menkomdigi Umumkan Langkah Pembenahan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespons penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020-2024. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian yang kini dipimpinnya. Menkomdigi menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kementerian akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan, dan kami akan segera membentuk tim evaluasi internal. Tim ini bertugas untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ungkap Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.
Meutya juga menyinggung mengenai status dua pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo pada periode 2016-2024. "Kedua pegawai tersebut telah diberhentikan dari tugas dan jabatannya demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.
Menkomdigi menekankan bahwa kasus ini tidak boleh mengganggu komitmen pemerintah terhadap kedaulatan digital nasional. Ia menyatakan bahwa kasus ini justru menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap anggaran publik dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, dengan menjunjung tinggi prinsip integritas sebagai landasan utama.
"Peristiwa ini menjadi pengingat yang sangat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas fondasi integritas. Kami akan menjadikan ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital merupakan suatu keharusan, bukan sekadar pilihan," tegas Meutya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo tahun anggaran 2020-2024. Kelima tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengumumkan identitas para tersangka. Selain Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), terdapat nama Bambang Dwi Anggono (BDA), yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Tersangka ketiga adalah Saudara Nova Zanda (NZ), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 hingga 2024," jelas Safrianto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Alfi Asman (AA), yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta pada periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti (PPA), yang menjabat sebagai Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Safrianto menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama dengan penyidik. "Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, diperoleh fakta bahwa kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pastinya belum dapat kami sampaikan saat ini," ungkapnya.
Penyidikan kasus ini telah melibatkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, termasuk di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, serta rumah saksi.
Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa PDNS oleh Kominfo pada tahun 2020 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 958 miliar. Diduga kuat telah terjadi pengondisian untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta (AL) yang melibatkan oknum pejabat Kominfo dan pihak swasta.
Dalam keterangan pers Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dijelaskan bahwa pada tahun 2020 hingga 2024, Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo yang bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL.
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar. Dalam pelaksanaannya tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo yang bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," ujar Bani Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini diduga berlangsung selama 5 tahun.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ungkap Bani.
Semmy menjabat sebagai Dirjen Aptika Kominfo sejak 2016, dan pernah mengabdi di bawah kepemimpinan tiga Menteri Kominfo yang berbeda, yaitu Rudiantara, Johnny G Plate, hingga Budi Arie Setiadi. Sebelumnya, ia telah berkecimpung selama lebih dari 20 tahun di industri telekomunikasi, termasuk pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Jasnita Telekomindo dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2012-2015.
Selama menjabat sebagai Dirjen Aptika, agenda utama Semmy adalah mendorong transformasi digital di Indonesia. Ia juga kerap memimpin delegasi Indonesia dalam forum-forum tingkat kementerian di ASEAN.
Namun, kariernya di Kominfo harus berakhir setelah ia mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden serangan ransomware terhadap PDNS 2 di Surabaya oleh geng hacker Brain Chiper. Insiden ini sempat melumpuhkan sejumlah layanan publik. Brain Chiper kemudian mengklaim bahwa serangan tersebut hanya 'pentest', memberikan kunci dekripsi secara cuma-cuma, dan meminta maaf.
Semmy, yang telah mengabdi selama 8 tahun di Kominfo, kala itu menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi dan memastikan bahwa proses pemulihan PDNS 2 terus berjalan. Ia juga sempat mengonfirmasi bahwa kunci dari hacker dapat digunakan pada spesimen data Kominfo.
Setelah pengunduran dirinya, Semmy menyatakan keinginannya untuk kembali berkiprah di sektor swasta, tetap dengan fokus pada transformasi digital Indonesia.