Kebijakan Harga MinyaKita Dinilai Membebani Produsen dan Memerlukan Revisi

Kebijakan Harga MinyaKita Dinilai Membebani Produsen dan Memerlukan Revisi

Seorang pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menyoroti permasalahan yang ditimbulkan oleh kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Ia menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada produsen dan berpotensi menimbulkan kerugian serta pelanggaran regulasi. Khudori menjelaskan bahwa biaya produksi MinyaKita, yang mencakup harga Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku utama, biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan, telah jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Analisis Khudori menunjukkan bahwa harga CPO dalam enam bulan terakhir berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Dengan memperhitungkan konversi CPO ke minyak goreng (68,28 persen) dan berat 1 liter minyak goreng (0,8 kilogram), biaya CPO saja untuk memproduksi MinyaKita telah mencapai sekitar Rp 13.400 per kilogram. Belum termasuk biaya operasional lainnya, hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara biaya produksi dan HET yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Khudori menjabarkan alur distribusi MinyaKita yang menunjukkan tingkatan harga dari produsen hingga konsumen. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) adalah Rp 13.500 per liter, kemudian naik menjadi Rp 14.000 per liter (D1 ke D2), Rp 14.500 per liter (D2 ke pengecer), dan akhirnya mencapai HET Rp 15.700 per liter di tingkat konsumen. Kesenjangan biaya ini memaksa produsen untuk mengambil langkah-langkah yang berisiko, seperti menurunkan kualitas produk, mengurangi isi kemasan, atau menjual di atas HET. Ketiga pilihan ini jelas melanggar aturan yang berlaku.

Khudori mempertanyakan efektivitas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, khususnya terkait skema Domestic Market Obligation (DMO). Ia menilai skema DMO gagal mengakomodasi fluktuasi harga CPO. Kenaikan harga CPO secara otomatis berdampak pada harga MinyaKita, sementara penurunan harga CPO tidak serta merta menurunkan harga MinyaKita di tingkat konsumen. Hal ini dinilai menghambat ekspor dan berpotensi menurunkan penerimaan negara.

Sebagai solusi, Khudori merekomendasikan pemerintah untuk merevisi kebijakan harga MinyaKita. Ia mengusulkan agar subsidi diberikan secara tepat sasaran kepada kelompok masyarakat miskin/rentan dan UMKM melalui transfer tunai yang hanya bisa digunakan untuk membeli MinyaKita. Dengan cara ini, distorsi harga dapat dihindari dan subsidi dapat lebih efektif. Alternatif lainnya, kata Khudori, adalah penerapan kebijakan lain yang lebih ramah pasar dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, permasalahan harga MinyaKita menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah. Perlu ada keseimbangan antara upaya menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat dengan keberlanjutan usaha para produsen. Ketidaksesuaian antara biaya produksi dan HET yang ditetapkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi produsen dan memicu pelanggaran regulasi. Oleh karena itu, revisi kebijakan yang mengakomodasi dinamika pasar dan melindungi kepentingan semua pihak menjadi sangat mendesak.