Pemerintah Terapkan Tindakan Tegas Terhadap Importir Pelanggar Aturan

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia dengan mengambil tindakan tegas terhadap importir yang melanggar ketentuan impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tidak akan segan mencabut izin impor bagi pengusaha yang terbukti melakukan impor ilegal atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto melakukan penyitaan barang-barang ilegal senilai Rp 18,8 miliar di sebuah gudang di Tangerang. Barang-barang tersebut berasal dari China dan diduga melanggar berbagai ketentuan impor. Mendag Budi menegaskan bahwa sanksi tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para importir nakal.

Meski demikian, pencabutan izin usaha akan menjadi opsi terakhir setelah melalui serangkaian pendekatan persuasif. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Jika pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan dan tetap melanggar ketentuan, maka barang-barang impor tersebut tidak diperkenankan untuk diedarkan.

Dalam proses pemenuhan kewajiban, pelaku usaha juga diminta untuk menarik kembali barang-barang yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Menteri Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar Indonesia.

"Setelah itu kalau terbukti tidak memenuhi, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan keligatan serupa," tegas Budi.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri dan membahayakan konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor.

Dalam operasi penyitaan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.680.047 pieces barang ilegal. Berikut adalah rincian barang-barang yang disita:

  • Miniature Circuit Breaker (MCB): 68.256 pcs
  • Gerinda listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik: 9.763 pcs
  • Penghisap debu: 26 unit
  • Sarung tangan: 600.000 pcs
  • Gunting dua tangan: 77 pcs
  • Kapak: 66 pcs
  • Penggaris besi: 578 pcs
  • Baut dan mur berbagai ukuran: 997.269 pcs
  • Sekel: 4.215 pcs

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha meliputi:

  • Tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Tidak menggunakan label berbahasa Indonesia
  • Tidak memiliki Manual atau Kartu Garansi (MKG)
  • Tidak memiliki nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L)
  • Melakukan impor barang secara ilegal