Pemerintah Segera Terbitkan Aturan THR untuk Karyawan Swasta dan Driver Ojek Online
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan THR untuk Karyawan Swasta dan Driver Ojek Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan SE mengenai THR karyawan swasta akan diluncurkan pada Rabu, 5 Maret 2025. Hal ini disampaikannya menyusul berbagai desakan dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pekerja aplikasi online beberapa waktu lalu.
Skema pembayaran THR untuk karyawan swasta akan mengikuti aturan yang sama seperti yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemnaker berkomitmen untuk memastikan seluruh karyawan swasta menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menekankan pentingnya perlindungan pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan. Penyusunan SE ini melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari berbagai pihak terkait, agar aturan yang dihasilkan adil dan mudah diterapkan oleh perusahaan.
Sementara itu, untuk para pengemudi ojol, Kemnaker tengah mengupayakan agar SE terkait THR dapat diterbitkan pada akhir pekan ini. Hal ini merupakan respons atas tuntutan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol yang menuntut kepastian hukum terkait pembayaran THR. Sebelumnya, puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. Mereka meminta adanya aturan yang mengikat perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada para pekerja platform digital.
Dalam aksi tersebut, para demonstran secara tegas menyatakan keinginan mereka untuk menerima THR dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lain. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyampaikan tuntutan tersebut mewakili aspirasi para pengemudi ojol. Mereka menyerahkan sepenuhnya mekanisme penghitungan THR kepada Kemnaker, mengingat kementerian tersebut memiliki wewenang dan regulasi terkait hal tersebut.
Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menampung dan mempertimbangkan aspirasi para pekerja, termasuk para pengemudi ojol. Proses penyusunan SE ini mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya SE ini, pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Transparansi dan keterbukaan informasi mengenai mekanisme pembayaran THR juga akan menjadi prioritas untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak memahami hak dan kewajibannya.
Langkah-langkah yang sedang dilakukan Kemnaker untuk memastikan terbitnya SE THR untuk karyawan swasta dan ojol meliputi:
- Finalisasi rumusan dalam SE THR
- Sosialisasi SE THR kepada seluruh pihak terkait
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembayaran THR di lapangan
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan nyaman, serta mendapatkan hak-haknya secara layak.