Foto Selfie Harun Masiku Bersama Hasto Kristiyanto Terungkap di Sidang Kasus Dugaan Suap

Munculnya Foto Kontroversial di Sidang Hasto Kristiyanto

Sebuah foto selfie yang menampilkan Harun Masiku bersama Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz, mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto. Foto tersebut ditunjukkan saat Saeful Bahri, seorang mantan kader PDI-P, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Keberadaan foto ini terungkap ketika jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Saeful Bahri mengenai fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan hasil judicial review (JR). Saeful mengaku menerima dokumen fatwa tersebut dari Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara PDI-P. Selanjutnya, Harun Masiku mengirimkan kabar mengenai fatwa tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Melalui pesan singkat yang sama, Harun Masiku juga mengirimkan foto selfie dirinya bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz. Foto tersebut diduga diambil di ruangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Dalam foto yang ditampilkan di persidangan, Harun Masiku terlihat mengenakan batik berwarna coklat. Hasto dan Djan Faridz tampak berada di belakangnya, tengah terlibat dalam percakapan.

"Kemudian, nah, ini dia Pak Harun ini ngirim di tanggal 23 itu sekitar jam 1, ada foto nih. Siapa ini, Pak?" tanya jaksa kepada Saeful Bahri dalam persidangan. Saeful membenarkan bahwa foto tersebut adalah selfie yang diambil oleh Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto.

Lebih lanjut, Saeful juga membenarkan bahwa selfie tersebut diambil di ruangan mantan ketua MA, Hatta Ali. Harun Masiku menyebut Hatta Ali dengan panggilan "opa". Identitas "opa" ini kemudian dikonfirmasi oleh Saeful sebagai Hatta Ali.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW periode 2019-2024. Dakwaan pertama yang diajukan terhadap Hasto adalah pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua adalah pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.