Perlindungan Hukum Bagi Jaksa dan Keluarga: Perpres Baru Libatkan TNI dan Polri

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada jaksa dan keluarganya. Perpres ini memungkinkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan jaminan keamanan bagi para penegak hukum tersebut.

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres ini memberikan landasan hukum bagi Kejaksaan untuk meminta bantuan pengawalan dan pengamanan dari TNI dan Polri. Bantuan ini tidak hanya ditujukan bagi jaksa yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak. Menurut Yusril, langkah ini diambil untuk memastikan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa rasa takut, terutama dalam menangani perkara-perkara yang berisiko tinggi.

Perpres ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada jaksa dan keluarganya, meliputi:

  • Perlindungan atas keamanan pribadi
  • Perlindungan tempat tinggal
  • Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
  • Perlindungan terhadap harta benda
  • Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
  • Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan, khususnya di daerah-daerah rawan konflik, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menurutnya, TNI memiliki peran dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, termasuk membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Keputusan untuk meminta bantuan TNI sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan, berdasarkan pertimbangan urgensi dan kebutuhan di lapangan. Perpres 66/2025 ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan diundangkan pada 21 Mei 2025, menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 mengatur, keluarga jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari personel Polri. Rincian keluarga sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.